Salam sejahtera para OPS di masing-masing penjuru, semoga kita diberikan kesehatan amin ya robbal 'alamin kali ini saya akan memberikan Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0.
1. Penjelasan Aplikasi
Pendataan
Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi
baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perjalanan pendataan menggunakan
Aplikasi Dapodikdas tahun yang ke-4, Aplikasi Dapodikdas menyajikan pengalaman
menggunakan aplikasi yang segar dan baru.
Gambar Ilustrasi : Aplikasi Dapodik |
Prosedur input data dan sinkronisasi secara umum masih sama dengan periode pendataan sebelumnya. Semoga dengan peningkatan performa pada Aplikasi Dapodikdas versi 4.0 ini diharapkan menambah semangat serta mempermudah operator sekolah dalam melakukan proses input dan update data.
2. UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
3. Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi
guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam
pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab data di sekolahnya
masing-masing.
- Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan
pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek
kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data
untuk peserta didik sesuai kelasnya yang dipegangnya.
- Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir
Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara
lengkap.
- Peran Operator Sekolah adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada
Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri
kedalam aplikasi.
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi
di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi
Dapodik
4. Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk
dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang
diperlukan adalah:
1.
Processor minimal Pentium IV
2.
Memory minimal 512 MegaByte
3.
Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.
CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
5. Spesifikasi Minimum Software (Sistem Operasi)
Untuk
dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang
diperlukan adalah.
1. Microsoft Windows Operating System
a.
Windows XP SP3
b.
Windows Vista
c.
Windows 7
d.
Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.
Windows Server 2003 atau yang terbaru
2. Browser Internet Modern
a.
Google Chrome
Demikian informasi tentang Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah dipahami. Terimakasih
Demikian informasi tentang Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah dipahami. Terimakasih
0 komentar:
Post a Comment