Latest News
Sunday, August 2, 2015

Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Salam sejahtera para OPS di masing-masing penjuru, semoga kita diberikan kesehatan amin ya robbal 'alamin kali ini saya akan memberikan Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0.

1. Penjelasan Aplikasi

Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perjalanan pendataan menggunakan Aplikasi Dapodikdas tahun yang ke-4, Aplikasi Dapodikdas menyajikan pengalaman menggunakan aplikasi yang segar dan baru.
Gambar Ilustrasi : Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 4.0 dengan gaya dan tampilan baru. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. Dalam menu registrasi peserta didik ditambahkan kolom baru untuk kebutuhan Ujian Nasional. Proses mutasi peserta didik serta tambah peserta didik tingkat SMP mengalami pemutakhiran, dimana Aplikasi Dapodikdas akan didukung pula oleh fasilitas mutasi/tambah baru peserta didik secara online melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Prosedur input data dan sinkronisasi secara umum masih sama dengan periode pendataan sebelumnya. Semoga dengan peningkatan performa pada Aplikasi Dapodikdas versi 4.0 ini diharapkan menambah semangat serta mempermudah operator sekolah dalam melakukan proses input dan update data.

2. UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
  • dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  • dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  • dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  • dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  • memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

3. Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah

  • Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab data di sekolahnya masing-masing.
  • Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
  • Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data untuk peserta didik sesuai kelasnya yang dipegangnya.
  • Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
  • Peran Operator Sekolah adalah:
  • Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  • Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  • Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik

4. Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)

Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

5. Spesifikasi Minimum Software (Sistem Operasi)

Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.

1. Microsoft Windows Operating System

a. Windows XP SP3
b. Windows Vista
c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru

2. Browser Internet Modern

a. Google Chrome

Demikian informasi tentang Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah dipahami. Terimakasih

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

  1. untuk aplikasinya menggunakan software apa min bikinnya? tertarik

    ReplyDelete

Item Reviewed: Informasi Umum Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Rating: 5 Reviewed By: Kang Jae