Salam Sejahtera - Sahabat Admin, Nomor Induk
Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem
pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan
sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk
siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi
setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan
diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku
sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh
sekolah se-Indonesia.
Baca Juga : Cara Penggunaan Aplikasi NISN – Madrasah / Kemenag
Program pemberian nomor induk siswa secara
nasional ini mulai dilaksanakan sekitar tahun 2008 baik untuk siswa sekolah
maupun siswa madrasah namun sangat disayangkan akhir-akhir ini pengajuan NISN
terutama bagi siswa Madrasah sangat begitu sulit, bahkan banyak sekali siswa
madrasah yang dulunya sudah memiliki NISN begitu di cek ternyata NISN-nya sudah
dimiliki oleh siswa lain.
Entah apa yang sebenarnya terjadi, kami
sendiri kurang begitu memahami, kayaknya sumber permasalahanya terjadi
ditingkat atas oleh para pemangku kebijakan dan pengelolaan NISN. Sampai
kemudian ditengah ketidak jelasan mengenai NISN bagi siswa Madrasah munculah
informasi yang menyebutkan bahwa Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan
(MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan
EMIS Kementerian Agama dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak
menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan
Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah. Artinya Pendataan
Emis menjadi satu-satunya pintu bagi siawa Madrasah untuk mendapatkan NISN.
Utuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan
lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen
Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan
Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud)
dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta
Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah. Aplikasi Verval-PD
khusus bagi siswa Madrasah ini nantinya akan dapat di akses pada laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Untuk dapat memiliki akses melihat laman
Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi
Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN pada laman
web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id, sesuai dengan petunjuk yang
ada pada lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag maka
Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan
Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Baca Juga : INILAH MEKANISME DAN CARA BARU PENGELOLAAN NISN UNTUK SISWA MADRASAH
Berikut
langkah singkat mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan
Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) agar nantinya dapat
digunakan untuk mengakses laman web:
http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id :
1.
Silahkan buka laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id);
2. Pada menu bagian atas klik Regristasi Anggota lalu
pilih dan klik Operator Sekolah
3. Selanjutnya akan terbuka halaman Registrasi Operator Sekolah,
silahkan isi lengkap semua kolom yang diminta termasuk upload surat tugas
Operator Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan di Stempel
Madrasah;
Gambar : Pendaftar Biodata OPS Madrasah |
Dengan memilih Provinsi
maka secara otomatis sistem akan membuka pilihan kabupaten yang berada pada kolom
dibawahnya, begitu pula dengan kecamatan dan nama sekolah, silahkan pilih nama
sekolah anda yang telah disediakan oleh sistem.
4. Apabila isian data anda telah sesuai dengan permintaan maka akan
terbuka halaman yang menyatakan bahwa registrasi anda telah disimpan tinggal
menunggu aktivasi dari PDSP
5. Untuk lebih meyakinkan bahwa registrasi anda telah disimpan pada
sistem, anda dapat mengeceknya dengan membuka menu Status Pendaftaran,
masukkan alamat e-mail yang tadinya di isikan pada kolom registrasi
6. Selanjutnya karena baru mendaftar maka akan muncul konfirmasi bahwa
akun sedang dalam antrian aktivasi, ini artinya bahwa
pendaftaran/registrasi anda telah masuk tinggal menunggu aktivasi saja (proses
ini bisa beberapa jam bahkan bisa lebih dari 24 jam)
7. Untuk mengetahui apakah
pendaftaran/registrasi anda sudah di aktivasi ataukah belum oleh PDSP, silahkan
lakukan cek status pendaftaran anda sebagaimana item nomor 5 dan jika akun anda
telah aktif maka akan muncul konfirmasi bahwa akun anda sudah aktif dan
dipersilahkan untuk login ;
Gambar : Cek Status Pendaftaran |
8. Selamat, pendaftaran/registari telah
disetujui dan silahkan login pada aplikasi dengan memasukkan alamat e-mail dan
password sebagaimana saat registrasi dan jangan lupa ketikkan juga captha yang
di minta ( Alhamdulillah).
Tambahan :
Sampai pada saat panduan
ini kami buat, mungkin belum ada instruksi dari Kemenag masing-masing kab/kota
untuk melakukan pendaftaran/registrasi ini, jadi semua terserah anda apakah
ingin mendaftar/registrasi sekarang atau menunggu sampai ada instruksi dari Kemenag
kab/kota msaing-masing.
Kami secara pribadi telah
melakukan pendaftaran/registrasi meskipun kami juga belum menerima instruksi
dari kemenag kab. kami berada. Hal tersebut kami lakukan karena menurut kami
antrian aktivasi oleh PDSP akan semakin panjang saat pendaftaran/registrasi ini
sudah mulai di instruksikan oleh Kemenag kab/kota sehingga kemungkinanya masa
menunggu proses aktivasi juga akan lebih lama.
Baca Juga : Cara Registrasi Dan Mekanisme Pembagian Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-Pd Kemenag
Demikian
Tutorail tentang Tata Cara Pendaftaran Operator Madrasah Secara Online,
mudah-mudahan bermanfaat dan mudah dipahami, Jika ada Pertanyaan silahkan
masukan pada Kotak Komentar yang sudah disediakan. Terimakasih
Sumber Artikel : www.abdimadrasah.com
0 komentar:
Post a Comment