Salam Sejahtera - Cara
baru mengajukan NISN | Masalah NISN untuk siswa madrasah
sekian lama seakan tidak ada solusi terkait sulitnya cara memperoleh. Kini
melalui Surat Dirjen Pendis nomor : Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015 sedikit memberi
harapan terealisasinya kemudahan cara mendapatkan NISN bagi siswa
madrasah (RA, MI, MTs dan MA).
Baca Juga : Panduan Cara Registrasi Operator Madrasah Dalam Rangka Verifikasi Validasi Peserta Didik Verval-Pd Madrasah (Nisn)
NISN merupakan suatu layanan sistem pengelolaan nomor
induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN ini dilakukan secara
komputerisasi dan online. Siswa yang sudah terdaftar pada pusat layanan NISN
akan memperoleh kode pengenal identitas siswa yang unik, dan berlaku sepanjang
masa untuk membedakan antara satu siswa dengan siswa yang lain di seluruh
sekolah/madrasah se-Indonesia.
NISN merupakan program yang dimulai pada tahun 2008 untuk siswa sekolah/madrasah. Hanya saja, akhir-akhir ini pengajuan NISN baru terutama bagi siswa dari Madrasah mengalami kesulitan.
Bahkan tidak sedikit dijumpai kasus, siswa madrasah yang dulunya sudah tercantum sebagai pemilik NISN namun kemudian NISN-nya telah digunakan oleh siswa lain.
Di tengah ketidakjelasan pengajuan NISN bagi siswa Madrasah terdengan informasi yang menyebutkan bahwa pengajuan NISN bagi siswa dari MI/MTs/MA dapat melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama. Lagi-lagi, hingga artikel ini ditulispun EMIS tetap belum bisa menjadi pintu masuk pengajuan NISN. Form pengajuan NISN di aplikasi EMIS-pun tidak dapat dimunculkan.
NISN merupakan program yang dimulai pada tahun 2008 untuk siswa sekolah/madrasah. Hanya saja, akhir-akhir ini pengajuan NISN baru terutama bagi siswa dari Madrasah mengalami kesulitan.
Bahkan tidak sedikit dijumpai kasus, siswa madrasah yang dulunya sudah tercantum sebagai pemilik NISN namun kemudian NISN-nya telah digunakan oleh siswa lain.
Di tengah ketidakjelasan pengajuan NISN bagi siswa Madrasah terdengan informasi yang menyebutkan bahwa pengajuan NISN bagi siswa dari MI/MTs/MA dapat melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama. Lagi-lagi, hingga artikel ini ditulispun EMIS tetap belum bisa menjadi pintu masuk pengajuan NISN. Form pengajuan NISN di aplikasi EMIS-pun tidak dapat dimunculkan.
Semoga saja dengan diterbitkannya surat dari Dirjen Pendis mengenai Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah tersebut, harapan untuk segera mendapatkan kemudahan dalam pengajuan NISN segera terwujud.
Baca Juga : Cara Penggunaan Aplikasi NISN – Madrasah / Kemenag
Konon, dikeluarkannya surat tersebut di atas didasarkan kepada telah terjadinya kerjasama antara Kementerian Agama, Cq. Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud). Dari hasil kerjasama ini akan segera dikeluarkan Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD) khusus bagi siswa Madrasah.
Aplikasi Verval-PD khusus siswa Madrasah ini segera dapat di akses melalui laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga : Cara Registrasi Dan Mekanisme Pembagian Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-Pd Kemenag
Demikian Informasi tentang Mekanisme dan Cara Baru Pengelolaan NISN Untuk Siswa Madrasah Semoga Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah
benar-benar memberi kemudahan dan Aplikasi Verval-PD dapat berjalan lancar dan
segera dapat dimanfaatkan untuk pengajuan NISN siswa RA dan Madrasah.
0 komentar:
Post a Comment