Gambar : Alur E-PUPNS |
E-PUPNS resmi dibuka tanggal 1 September 2015. PNS (Pegawai Negeri
Sipil) wajib melakukan registrasi pendaftaran ulang. EPU PNS merupakan
program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh
Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua
wilayah di Indonesia.
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan
pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015,
sudah diatur Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS.
Untuk PNS (Pegawai
Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sangsi
berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pension.
Untuk contoh di wilayah
kabupaten Brebes, Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan
Kepegawaian daerah (BKD), menuturkan jika tidak mengikuti e- PUPNS 2015, maka
PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN.
Gambar : E-PUPNS |
Registrasi e-PUPNS akan
dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang
PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data
PNS(Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan
secara online elektronik.
Pada EPU PNS nanti
akan tercatat sebagai berikut :
1. Daftar riwayat hidup
PNS,
2. Nama lengkap,
3.
tanggal lahir,
4.
ijazah pendidikan
formal,
5.
legalitas ijazah,
6.
sertifikat kursus dan
pelatihan ,
7.
jumlah gaji PNS,
8.
jabatan dan
kepangkatan,
9.
keluarga,
10.
tanda jasa kehormatan,
11.
BPJS,
12.
Bapertarum,
13.
KPE,
14.
pengalaman organisasi,
15.
penghargaan yang
diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS
(Calon Pegawai Negeri Sipil)
0 komentar:
Post a Comment