Assalamu'alaikum Wr. Wb. kali ini saya akan memberikan informasi tentang SEKOLAH WILAYAH KHUSUS PART 1 yang saya ambil artikel ini dari Pak Nazarudin, silahkan simak baik-baik.
Masih banyak sekolah yang bertanya, kenapa sekolahnya
tidak masuk dalam sekolah yang
berada diwilayah khusus, padahal sekolahnya sangat sulit di jangkau dan jauh dari sekolah lainnya. Saya tidak tahu secara
pasti permasalahan yang terjadi pada sekolah
tersebut :
- Pertama saya tidak faham betul dengan wilayah sekolah yg bertanya tersebut.
- Kedua saya juga tidak tahu apakah orang yg bertanya itu faham dengan kriteria sekolah khusus.
- Ketiga dia tahu darimana sekolahnya tidak masuk dalam sekolah diwilayah khusus...
Terlepas dari itu semua, kita memang harus mengapresiasi
guru-guru yang mengajar disekolah-sekolah
terpencil jauh dari akses informasi dan sulit komunikasi. Kita harus angkat jempol buat mereka yang sudah
mendedikasikan hidupnya untuk mendidik
saudara-saudara kita yang memang memerlukan.pendidikan didaerah pinggiran negera (Daerah Terluar).
Banyak macam apresiasi yang diberikan, ada yang diberikan
penghargaan, dan ada pula yang berupa
tunjangan. Banyak kemudahan-kemudahan syarat tunjangan untuk guru yang mengajar di sekolah wilayah khusus.
Tetapi semua syarat itu bisa dimudahkan jika data guru dan sekolah sudah berada
pada server dapodik. Itu adalah syarat mutlak, jika
sekolah atau guru belum terdaftar pada
database dapodik, maka p2tk tidak dapat membatu guru tersebut pada proses pembuatan sk.
Jadi sekali lagi untuk tunjangan
apapun sumber datanya adalah dapodik. Lalu ada juga yang bertanya, "Pak data saya sudah ada
didapodik, tetapi kok tunjangan
khususnya tidak keluar sk".
Terus terang pertanyaan tersebut cukup sulit saya menjawabnya,
karena ada beberapa faktor seseorang
tidak bisa keluar sk tunjangan khusus. Untuk mendapatkan
tunjangan khusus untuk tahun 2013 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. Sekolah berada di wilayah khusus. Sebuah sekolah dinyatakan berada di daerah khusus atau tidak
adalah berdasarkan SK Bupati tentang sekolah
diwilayah pemerintahannya yang termasuk dalam Wilayah Khusus. Bupati yang
bisa mengeluarkan sk (sknya bisa diterima di p2tk) adalah daerahnya termasuk dalam sk daerah tertinggal atau daerah khusus
yang dikeluarkan oleh bppn dan kemendikbud.
2. Mengentri dan mengupload dapodik. Ini persyaratan yang wajib, sebab data sekolah dan guru
yang akan menerima tunjangan khusus akan
diambil dari aplikasi dapodik yg sudah diupload keserver. Tanpa dapodik tidak ada tunjangan bisa sk.
3. Melakukan maping rombel pada dapodik. Maping rombel perlu dilakukan agar guru yang mengajar
disekolah tersebut dapat terdeteksi jumlah
jam mengajarnya.
4. Pengelola tunjangan mengirim sk bupati tentang sekolah
wilayah khusus tersebut sebelum bulan
februari ke p2tk dikdas. Sk bupati tentang
sekolah di wilayah khusus sudah diminta oleh p2tk sejak oktober 2012, tetapi banyak daerah yang belum mengirimkan sampai
awal februari 2013, karena alasan bupatinya
tidak mau tanda tangan, walaupun pada akhirnya bisa mengirimkan diakhir batas waktu yang ditetapkan.
5. Data dapodik harus sudah valid sebelum tanggal 18 februari
2013. Kenapa harus
sebelum tanggal 18 februari 2013. Begini, sk aneka tunjangan sudah ditarik
datanya pada tanggal 18 februari 2013 dengan asumsi bahwa pada tanggal tersebut data dapodik sudah masuk. Sehingga data yang
baru masuk setelah tgl 18 februari banyak
yang tidak bisa keluar sknya. 6. Kuota tunjangan mencukupi. Tunjangan khusus dan aneka tunjangan lainnya selain
tunjangan profesi memliki kuota terbatas.
Baik secara nasional maupun provinsi. Selain itu masing masing daerah memliki kuota yang berbeda-beda, besaran kuota
daerah ditentukan dari besaran persentase
data guru yang mengajar diwilayah khusus, semakin banyak data dapodik yang valid dan berada diwilayah khusus maka akan
semakin besar persentase kuota.
Sekian Artikel yang bisa saya informasikan semoga menjadikan pengetahuan bagi kita khususnya kepada saya pribadi dan Umumnya kepada pembaca,
Sumber Artikel : Pak Nazarudin Kompeten
0 komentar:
Post a Comment