Assalamu'alaikum Wr. Wb. Artikel ini lanjutan dari Sekolah di Wilayah Khusus Part yang di tulis Oleh Pak Nazarudin Kompeten, dan kali ini saya akan memberikan informasi kembali Sekolah di Wilayah Khusus Part 2 : Menghitung Kuota yang di ambil dari Blognya Pak Nazarudin Kompeten. Seperti Apa Beritanya silahkan simak baik-baik.
Seperti sudah saya bahas pada bagian 1, bahwa tunjangan profesi
akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang
mengajar di wilayah khusus dan SK Bupati adalah sumber
utama tentang sekolah wilayah khusus. Dalam
menentukan nominasi dan besaran kuota calon penerima tunjangan khusus P2TK menggunakan
rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga
persentase kuotanya. Jumlah persen kuota
akan dikalikan dengan jumlah kuota Nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah
untuk penerima tunjanan khusus.. Sedangkan jika SK Bupati tentang sekolah di Wilayah khusus
tidak ada, maka dapat dipastikan daerah
terebut tidak memiliki kuota.
Contoh :
Kuota Tunjangan Tersedia : 300
No
|
Daerah
|
Guru
|
||||
semua
|
Dapodik
|
Nominasi
|
%
|
Kuota
|
||
1
|
A
|
1205
|
500
|
200
|
33.3
|
100.0
|
2
|
B
|
3001
|
3000
|
100
|
16.7
|
50.0
|
3
|
C
|
1500
|
1200
|
300
|
50
|
150.0
|
4
|
D
|
2525
|
2525
|
0
|
0.0
|
0.0
|
Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa jumlah guru besar dapodik
juga besar tetapi nominasi bisa
saja nol (0). Hal ini bisa terjadi karena SK bupati yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah di wilayah khusus tidak
ada atau tidak diserahkan ke pusat (P2TK
dikdas).
Guru besar dapodik besar nominasi belum tentu besar seperti
daerah B, angka dapodik besar
tetapi nominasinya kecil. Ini bisa saja terjadi SK bupati yang diberikan
ke P2TK hanya sebagian dari wilayah khusus, atau
pengisian pada dapodik belum mengutamakan
kwalitas. yang diisi pada aplikasi dapodik hanya mengutamakan data guru tanpa ada maping rombel, sehingga jumlah jam
mengajar guru tidak terdeteksi. Jika jumlah
jam mengajar tidak terdeteksi maka guru tersebut tidak bisa dihitung sebagai nominator penerima tunjangan, sebab syarat
tunjangan adalah guru mengajar dengan Jumlah
jam mengajar tertentu.
Jadi besaran kuota sangat tergantung dari kwalitas data yang ada
di daerah masing-masing, semakin berkwalitas data dapodik suatu daerah bisa
mendongkrak kuota tunjangan
menjadi lebih besar.
Sekian dan terimakasih semoga memberikan pencerahan kepada kita semua Yuk Kita Berterimakasih Kepada Pak Nazarudin Telah memberikan informasi ini.
Sumber Artikel : Pak Nazarudin Kompeten
0 komentar:
Post a Comment