Assalamu'alaikum Wr. Wb.... selamat malam sobat kali ini saya akan meneruskan kembali informasi tentang Sekolah di Wilayah Khusus Part 3: Jumlah Jam Mengajar lanjutan dari artikel Sekolah di Wilayah Khusus Part 3: Menghitung Kuoata, yang di ambil dari Blog Pak Nazarudin Kompeten.
Bagaimana ceritanya silahkan simak baik-baik tentang Sekolah di Wilayah Khusus Part 3: Jumlah Jam Mengajar di bawah ini :
Menurut peraturan pemerintah tahun 2008, seorang guru yang sudah
mengikuti sertifikasi profesi harus
memenuhi syarat mengajar sesuai dengan sertifikasinya dan minimal jam mengajar perminggu adalah 24 jam. Itu adalah
dasar pembayaran tunjangan profesi, sulitkah memenuhi syarat tersebut..... ? Untuk
daerah normal dengan sekolah dan siswa yang banyak serta guru yang tidak
berlebih, pemenuhan 24 jam mengajar perminggu
sesuai dengan sertifikasi sangat mudah
dipenuhi, tapi bagaimana dengan daerah terpencil dengan kelas yang tidak
lengkap ( SD cuma ada kelas 1, 2, 4, 5 misalnya.... Cuma
Misal) harus bagaimana pemenuhan 24 jamnya
bagi guru PAI dan penjas ....? selain itu di PP 74 jelas bahwa siswa di dalam satu rombel minimal harus 20 orang..
Bagaimana bisa terpenuhi jika disekolah cuma
ada siswa 40 orang...!! Apakah memang harus
seperti itu penerapan aturannya .... ?? Tentu saja tidak, pada saat PP 74 disusun para tim ahlinya pun pasti sudah
memperhitungkan hal tersebut, dengan
pengecualian-pengecualian yang syah. Salah
satu bukti bahwa aturan itu bisa fleksibel dengan kondisi daerah adalah yang
membolahkan jumlah siswa kuang dari 20 orang
perrombel, jumlah jam mengajar tidak harus
linier 24 jam, jika sekolah tersebut berada di Daerah Khusus.
Yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan
sebagai daerah terdalam (pedalaman), daerah
terluar (perbatasan), daerah terpencil, pulau terluar, daerah adat pedalaman dan sebaginya. Jika kabupaten/kota termasuk
dalam salah satu daerah khusus yg disebut
diatas, maka bupatinya diminta membuat daftar sekolah mana saja yang termasuk dalam wilayaj khusus, sebab sekolah
yang berada di ibu kota kabupaten atau
daerah perkotaan tidak boleh masuk dalam kriteria sekolah wilayah khusus.
SK Bupati ini lah yang dijadikan acuan yang syah untuk
menentukan sebuah sekolah itu masuk dalam
wilayah khusus atau tidak. Jika sekolah
berada pada wilayah khusus, selain guru-gurunya berhak atas tujangan khusus (lihat posting bagian 1) guru- guru yang
sudah bersertifkat pendidik juga tidak harus
linier 24 jam, tapi harus dipastikan bahwa dia mengajar lebih dari 24 jam dan ada mata pelajarana yang linier.
Contoh :
Guru A sertifikatnya guru olahraga, dia mengajar : 1. Agama 8 jam 2.
Penjaskes 8 jam 3. Bahasa daerah 10 jam
Maka guru A tersebut sudah berhak menerima tunjangan profesinya
karena
liniernya sudah ada 8 jam dan mengajar lebih dari
24 jam.
Guru B adalah kepala sekolah tetapi tidak mengajar.. Maka
seharusnya dia tidak berhak atas
tunjangan profesinya.
Sampai saat saya tulis ini kondisinya masih seprti itu, jika
dikemudian hari ada perubahan
kebijakan maka kebijakan terbarulah yang lebih syahihkan semoga membantu.
Sekian artikel tentang Sekolah di Wilayah Khusus Part 3: Jumlah Jam Mengajar dari Pak Nazarudin Kompeten, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita. Amin.
0 komentar:
Post a Comment