Latest News
Monday, February 2, 2015

SEKOLAH WILAYAH KHUSUS PART 1

Assalamu'alaikum Wr. Wb. kali ini saya akan memberikan informasi tentang SEKOLAH WILAYAH KHUSUS PART 1 yang saya ambil artikel ini dari Pak Nazarudin, silahkan simak baik-baik.

Masih banyak sekolah yang bertanya, kenapa sekolahnya tidak masuk dalam sekolah yang berada diwilayah khusus, padahal sekolahnya sangat sulit di jangkau dan jauh dari sekolah lainnya. Saya tidak tahu secara pasti permasalahan yang terjadi pada sekolah tersebut : 
  • Pertama saya tidak faham betul dengan wilayah sekolah yg bertanya tersebut. 
  • Kedua saya juga tidak tahu apakah orang yg bertanya itu faham dengan kriteria sekolah khusus. 
  • Ketiga dia tahu darimana sekolahnya tidak masuk dalam sekolah diwilayah khusus... 

Terlepas dari itu semua, kita memang harus mengapresiasi guru-guru yang mengajar disekolah-sekolah terpencil jauh dari akses informasi dan sulit komunikasi. Kita harus angkat jempol buat mereka yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik saudara-saudara kita yang memang memerlukan.pendidikan didaerah pinggiran negera (Daerah Terluar). 

Banyak macam apresiasi yang diberikan, ada yang diberikan penghargaan, dan ada pula yang berupa tunjangan. Banyak kemudahan-kemudahan syarat tunjangan untuk guru yang mengajar di sekolah wilayah khusus. Tetapi semua syarat itu bisa dimudahkan jika data guru dan sekolah sudah berada pada server dapodik. Itu adalah syarat mutlak, jika sekolah atau guru belum terdaftar pada database dapodik, maka p2tk tidak dapat membatu guru tersebut pada proses pembuatan sk. 

Jadi sekali lagi untuk tunjangan apapun sumber datanya adalah dapodik. Lalu ada juga yang bertanya, "Pak data saya sudah ada didapodik, tetapi kok tunjangan khususnya tidak keluar sk". 

Terus terang pertanyaan tersebut cukup sulit saya menjawabnya, karena ada beberapa faktor seseorang tidak bisa keluar sk tunjangan khusus. Untuk mendapatkan tunjangan khusus untuk tahun 2013 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya : 

1. Sekolah berada di wilayah khusus. Sebuah sekolah dinyatakan berada di daerah khusus atau tidak adalah berdasarkan SK Bupati tentang sekolah diwilayah pemerintahannya yang termasuk dalam Wilayah Khusus. Bupati yang bisa mengeluarkan sk (sknya bisa diterima di p2tk) adalah daerahnya termasuk dalam sk daerah tertinggal atau daerah khusus yang dikeluarkan oleh bppn dan kemendikbud.

2. Mengentri dan mengupload dapodik. Ini persyaratan yang wajib, sebab data sekolah dan guru yang akan menerima tunjangan khusus akan diambil dari aplikasi dapodik yg sudah diupload keserver. Tanpa dapodik tidak ada tunjangan bisa sk.

3. Melakukan maping rombel pada dapodik. Maping rombel perlu dilakukan agar guru yang mengajar disekolah tersebut dapat terdeteksi jumlah jam mengajarnya.

4. Pengelola tunjangan mengirim sk bupati tentang sekolah wilayah khusus tersebut sebelum bulan februari ke p2tk dikdas. Sk bupati tentang sekolah di wilayah khusus sudah diminta oleh p2tk sejak oktober 2012, tetapi banyak daerah yang belum mengirimkan sampai awal februari 2013, karena alasan bupatinya tidak mau tanda tangan, walaupun pada akhirnya bisa mengirimkan diakhir batas waktu yang ditetapkan.

5. Data dapodik harus sudah valid sebelum tanggal 18 februari 2013. Kenapa harus sebelum tanggal 18 februari 2013. Begini, sk aneka tunjangan sudah ditarik datanya pada tanggal 18 februari 2013 dengan asumsi bahwa pada tanggal tersebut data dapodik sudah masuk. Sehingga data yang baru masuk setelah tgl 18 februari banyak yang tidak bisa keluar sknya. 6. Kuota tunjangan mencukupi. Tunjangan khusus dan aneka tunjangan lainnya selain tunjangan profesi memliki kuota terbatas. Baik secara nasional maupun provinsi. Selain itu masing masing daerah memliki kuota yang berbeda-beda, besaran kuota daerah ditentukan dari besaran persentase data guru yang mengajar diwilayah khusus, semakin banyak data dapodik yang valid dan berada diwilayah khusus maka akan semakin besar persentase kuota.

Sekian Artikel yang bisa saya informasikan semoga menjadikan pengetahuan bagi kita khususnya kepada saya pribadi dan Umumnya kepada pembaca, 

Sumber Artikel : Pak Nazarudin Kompeten
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: SEKOLAH WILAYAH KHUSUS PART 1 Rating: 5 Reviewed By: Kang Jae