Latest News
Thursday, July 14, 2016

Edaran Kemdikbud Tentang Kewajiban Sekolah di Awal Tahun 2016/2017

Hallo shabat Blog ICT Berbagi mudah-mudahan kita dalam lindungan Allah swt, sebelumnya kami ucapkan Minal 'Aidzin Walfa Idzin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ada sebuah Surat Edaran dari Kemdikbud tentang Kewajiban sekolah di Awal Tahun Ajaran baru ini, mungkin anda sudah membacanya melalui media online maupun offline.

Beberapa Permendikbud baru mengawali Implementasi pada Tahun pelajaran Baru 2016/2017, hal ini merupakan kewajiban bagi sekolah untuk mentaati kebijakan yang berkekuatan hukum agar dalam proses pelaksanaan pendidikan sesuai dan terstruktur sistematis pada pola yang menjadi kesatuan kebijakan nasional.
Edaran Kemdikbud Tentang Kewajiban Sekolah di Awal Tahun 2016/2017
Gambar Ilustrasi : Pembelajaran di Sekolah
Surat Edaran Kemendikbud Dirjen Dikdasmen tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017:

1. Sekolah diharuskan melaksanakan Permendikbud No. 82/2015 ttg tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terdiri dari Kep SD, perwakilan Guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali agar masalah kekerasan yg terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangan.
2. Melaksanakan Permendikbud no. 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah; 
3. Melaksanakan Permendikbud no. 23/2015 ttg Penumbuhan Budi Pekertl
  • Mengawali hari sekolah dgn 15 menit waktu membaca buku non pelajaran;
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
  • Berdoa bersama dipimpin oleh siswa secara bergantian;
  • Mengakhiri hari sekolah dgn menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Melaksanakan Permendikbud no. 64 / 2015 ttg Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, sekolah: 
  • Menerima pemegang KIP yg sudah melapor menjadi calon pesdik;
  • Mendata calon pesdik tsb untuk menjadi prioritas pd penerimàan pesdik tahun pel baru;
  • Menerima anak putus sekolah yg telah menerima KIP untuk melanjutkan; 
  • Melakukan pemutakhiran data pesdik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Lebih jelasnya lagi silahkan anda Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Kewajiban Sekolah di Awal Tahun 2016/2017 di bawah ini :


Demikian Informasi kali ini yang bisa saya bagikan kembali di web sederhana ini, mudah-mudahan Surat Edaran Kemdikbud Tentang Kewajiban Sekolah di Awal Tahun 2016/2017 tersebut bermanfaat bagi kita sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Terimakasih

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Edaran Kemdikbud Tentang Kewajiban Sekolah di Awal Tahun 2016/2017 Rating: 5 Reviewed By: Kang Jae